Polres Sampang Fasilitasi Perdamaian Kasus Munawaroh Demi Harmoni Sosial


SAMPANG - Kasus dugaan penganiayaan terhadap Munawaroh (32), warga Desa Tambak, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, akhirnya menemukan titik terang. Setelah serangkaian pemeriksaan, Satreskrim Polres Sampang memutuskan menggunakan mekanisme restorative justice dengan mempertemukan kedua belah pihak.

Pertemuan digelar di Mapolres Sampang, difasilitasi langsung oleh Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Syafril Selfiyanto. Hadir pula Unit PPA, Unit Pidum, kuasa hukum korban Didiyanto, S.H., M.Kn., pihak keluarga korban dan terlapor, serta Babinkamtibmas Polsek Omben.

Kasatreskrim menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjamin kepentingan korban sekaligus menjaga ketenangan sosial.

“Kami menengahi kasus ini dengan prinsip restorative justice. Tujuannya bukan hanya menyelesaikan perkara hukum, tetapi juga memastikan hubungan sosial tetap terjaga, hak-hak korban terlindungi, dan pelaku mendapat kesempatan bertanggung jawab sesuai kesepakatan bersama,” ujar Syafril.

Kuasa hukum korban, Didiyanto, mengapresiasi langkah Polres Sampang.

“Prinsip kami jelas: hukum harus melindungi korban. Restoratif justice ini dapat menjadi solusi, selama hak-hak korban tidak diabaikan dan tidak merugikan pihak yang dirugikan,” tegasnya

Munawaroh sebelumnya melaporkan kasus penganiayaan pada 10 September 2025. Ia mengalami luka sobek di wajah dan memar di perut setelah diserang dua warga setempat. Kasus ini sempat menuai perhatian publik karena pelaku masih bebas berkeliaran.

Dengan adanya kesepakatan damai, Polres Sampang berharap masyarakat Desa Tambak dapat kembali tenang dan tidak ada keresahan lanjutan ( Red )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Satlantas Polres Sampang Bekali Pelajar dalam Program Duta Kamtibmas

Persiapkan dari Sekarang! Polres Bangkalan Goes To School Sosialisasi Penerimaan Polri

Momentum HUT Polwan, Polres Nganjuk Bagikan Sembako untuk Warga